Belum Pendaftaran Sim Card? Berikut Ini Yaitu Tahap Pemblokiran Yang Belum Teregistrasi

Maraknya pemberitaan pemblokiran SIM CARD yang belum teregistrasi di Televisi dan sosial media menciptakan sebagian besar pengguna kartu selular panik. Hal tersebut banyak dialami oleh orang renta yang kurang canggih dalam merespon informasi tersebut, saking paniknya menyuruh anak dan tetangganya untuk mendaftarkan SIM CARD.

Himbauan pendaftaran SIM CARD dilakukan oleh pemerintah melalui Kominfo mulai final tahun 2017. Masa yang diharapkan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pendaftaran SIM CARD segera habis pada bulan Maret 2018.
Maraknya pemberitaan pemblokiran SIM CARD yang belum teregistrasi di Televisi dan sosial m Belum Registrasi SIM CARD? Berikut Ini Adalah Tahap Pemblokiran Yang Belum Teregistrasi

4 Tahap Pemblokiran SIM CARD

Bagi mereka yang belum pendaftaran masih diberi kesempatan selama 2 bulan penuh mulai Maret sampai April 2018 yang terdiri dari 4 tahap, yaitu:
  • Tahap 1: 1 Maret 2018 - 30 Maret 2018 (Tahap belum diberlakukan pemblokiran layanan)
  • Tahap 2: 31 Maret - 14 April 2018 (Pengurangan layanan SMS dan Telepon Keluar, kecuali untuk SMS ke 4444
  • Tahap 3: 15 April 2018 - 29 April 2018 (Pemblokiran SMS dan Telepon Keluar dan Masuk
  • Tahap 4: Setelah 20 April (Pemblokiran seluruh layanan termasuk internet, hanya dapat SMS ke 4444 untuk registrasi.
Informasi ini diperoleh dari suarasurabaya.net, yang dikutip dan disalin eksklusif dari Kominfo. Registrasi SIM CARD memerlukan data yang valid mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No. Kartu Keluarga (KK). Bila tidak valid silahkan menghubungi Dispenduk Capil di kota daerah tinggal Anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel